Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a. jalur khusus angkutan umum;
b. jalur/lajur sepeda motor;
c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
d. parkir pada badan jalan;
e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
f. tempat istirahat.
Koreksi Anda
