Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Jalan dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g.
(2) Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan Pejalan Kaki.
(3) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pengguna sepeda.
(4) Fasilitas penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas khusus yang disediakan untuk penyandang cacat pada perlengkapan jalan tertentu sesuai pertimbangan teknis dan kebutuhan Pengguna Jalan.
(5) Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. rambu Lalu Lintas yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang cacat;
b. marka jalan yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang cacat;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas yang diberi tanda- tanda khusus untuk penyandang cacat; dan/atau
d. alat penerangan jalan.
(6) Fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan, rambu lalu lintas, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. trotoar;
c. jembatan penyeberangan; dan/atau
d. terowongan penyeberangan.
Koreksi Anda
