Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan: b. tata cara pemuatan; c. daya angkut; d. dimensi kendaraan; dan e. kelas jalan. (2) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Koreksi Anda