Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan:
b. tata cara pemuatan;
c. daya angkut;
d. dimensi kendaraan; dan
e. kelas jalan.
(2) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Koreksi Anda
