Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Alat Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan.
(2) Alat Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. patok lalu lintas (delineator);
d. pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh;
f. jalur penghentian darurat; dan
g. pembatas lalu lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, bahan, bentuk dan ukuran Alat Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
