Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan. (2) Alat Pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat pembatas kecepatan; dan b. alat pembatas tinggi dan lebar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, bahan, bentuk dan ukuran alat pengendali pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda