Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
b. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau Pejalan Kaki; dan
c. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan.
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersusun secara:
a. vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau; atau
b. horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau.
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan dua warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersusun secara vertikal dengan:
a. cahaya berwarna merah di bagian atas; dan
b. cahaya berwarna hijau di bagian bawah.
(4) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa cahaya berwarna kuning kelap kelip atau merah.
Koreksi Anda
