Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipasang secara tetap. (2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara. (3) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas Dinas Perhubungan dan/atau Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang memuat keterangan tertentu. (5) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan rambu lalu lintas pada jalan Daerah dilakukan oleh Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan.
Koreksi Anda