Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembongkaran;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan/atau
g. denda administratif sebagai berikut:
1) Penggembokan roda kendaraan, dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2) Pemindahan kendaraan berupa penderekan dikenai denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
