Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan Daerah. (2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jalan Daerah dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan. (3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
Koreksi Anda