Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Daerah dilakukan oleh Walikota untuk untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. setelah mendapat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.
(2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan.
(3) Setiap orang dan/atau badan dilarang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di jalan, kecuali dalam kondisi tertentu atau atas izin Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
