Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) pada Jalan Daerah wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan. (2) Kepala Dinas Perhubungan dapat menempatkan Petugas Dinas Perhubungan pada ruas Jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
Koreksi Anda