Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
(3) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda
