Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan Daerah.
(2) Penggunaan jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
(3) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(4) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
Koreksi Anda
