Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan; dan i. penyelenggaraan perlengkapan jalan.
Koreksi Anda