Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. (2) Setiap orang dan/atau badan yang mendatangkan kendaraan bermotor angkutan barang guna mendukung kegiatan usahanya dengan menggunakan jaringan jalan tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap semua dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor angkutan barang tersebut. (3) Petugas Dinas Perhubungan dapat melakukan pemindahan kendaraan berupa penderekan atau penggembokan roda terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang menggunakan jaringan jalan tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Koreksi Anda