Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jalan dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas jalan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
