Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas: a. jalan kelas I; b. jalan kelas II; dan c. jalan kelas III. (2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor. (3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. (4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Koreksi Anda