Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
a. Kelas jalan;
b. Perlengkapan jalan;
c. Fasilitas parkir umum;
d. Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
e. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
f. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Koreksi Anda
