Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, ditambah dengan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda