Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan rumah aman dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Untuk keamanan dan/atau atas permintaan korban kekerasan, pengelola atau penyelenggara rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menempatkan korban kekerasan di tempat tertentu yang dirahasiakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
