Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 36) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
