Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fungsi bangunan, persyaratan teknis bangunan, dan keandalan bangunan.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peninjauan lokasi, pengecekan informasi atas pengaduan masyarakat, dan pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
