Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Walikota menerbitkan permohonan IMB.
(2) Walikota dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas PM, PTSP, KUM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu penerbitan IMB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
