Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan administratif dilaksanakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian/evaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
(3) Walikota MENETAPKAN retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
(5) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
