Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan formal, terdiri dari Pengawas Pendidikan Anak Usia Dini, Pengawas Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Pengawas Kursus. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Koreksi Anda