Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya Izin Pendirian adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan, perpanjangan Izin dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Pengajuan permohonan Izin kepada Pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam mengajukan perpanjangan izin dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut: a. mengisi blanko permohonan perpanjangan izin; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon; c. izin lama; d. data pengajar; e. data siswa; f. susunan pengurus dan rincian tugas; g. Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 7. Penjelasan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda