Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya Izin Pendirian adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan, perpanjangan Izin dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Pengajuan permohonan Izin kepada Pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam mengajukan perpanjangan izin dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. mengisi blanko permohonan perpanjangan izin;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
c. izin lama;
d. data pengajar;
e. data siswa;
f. susunan pengurus dan rincian tugas;
g. Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
7. Penjelasan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
