Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis kepada Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(3) Pejabat yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan pendirian satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejak diterima tidak memberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap lengkap dan disetujui.
(5) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin pendirian Satuan PNF.
(6) Permohonan pendirian Satuan PNF ditolak apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
(7) Penolakan permohonan pendirian Satuan PNF harus disertai dengan alasan.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
