Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang akan mendirikan Satuan PNF wajib memiliki izin. (2) Persyaratan izin pendirian Satuan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. permohonan izin pendirian; b. profil lembaga; c. dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon; e. fotokopi ijazah pemohon; f. daftar riwayat hidup pemohon; g. susunan pengurus dan rincian tugas; h. surat keterangan domisili dari Lurah; i. kurikulum pendidikan atau menu pembelajaran; j. peta lokasi sederhana; k. peraturan dan tata tertib; l. data pengajar; m. rekomendasi kelurahan; n. rekomendasi penilik/pengawas dan Himpunan Penyelenggara Kursus INDONESIA atau Himpunan Pendidik Anak Usia Dini; o. rekomendasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Cabang Dinas; p. keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda