Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri dari: a. Taman Kanak Kanak; b. Taman Kanak Kanak Luar Biasa; c. Kelompok Bermain; d. Taman Penitipan Anak; e. Satuan Paud Sejenis. (2) Taman Kanak Kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. (3) Taman Kanak Kanak Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini Luar Biasa pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. (4) Kelompok Bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan khusus bagi anak berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun. (5) Taman Penitipan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan 4 (empat) tahun. (6) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan dan/atau kesejahteraan sosial. 3. Ketentuan huruf n ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda