Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 33), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambah 3 angka yakni angka 3a, angka 3b dan angka 20, sehingga Pasal 1 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
