Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh Dinas PM, PTSP, KUM dalam hal Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha melalui kompilasi, verifikasi serta evaluasi LKPM, dan dari sumber informasi lainnya
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh; dan/atau
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui:
a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b. pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal;
dan
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal.
(4) Pembinaan dan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Dinas PM, PTSP, KUM berkoordinasi dengan dinas instansi teknis terkait.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
