Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan layanan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal bagi para Penanam Modal.
(2) Pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara langsung kepada Dinas PM, PTSP, KUM dan secara tidak langsung melalui SPIPISE.
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
