Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas PM, PTSP, KUM menyediakan layanan informasi yang terkait dengan penanaman modal kepada para penanam modal. (2) Layanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi dan bimbingan, antara lain tentang: a. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal; b. prosedur alur proses/mekanisme pelayanan penerbitan persetujuan perizinan dan non perizinan; c. pengisian formulir permohonan perizinan dan non perizinan; dan d. persyaratan, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan proses penerbitan persetujuan perizinan dan non perizinan. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda