Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, mengajukan permohonan Izin Usaha ke Dinas PM, PTSP, KUM.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
