Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) melalui SPIPISE, kepada Dinas PM, PTSP, KUM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. 9. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda