Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin dari Dinas PM, PTSP, KUM, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
