Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha di Daerah wajib melengkapi perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sesuai dengan bidang usahanya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; atau c. Pemerintah Daerah; (3) Perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diselenggarakan melalui PTSP. (4) PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perizinan dan/atau non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda