Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri dari:
a. Bidang Usaha Yang Terbuka;
b. Bidang Usaha Yang Tertutup; dan
c. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan.
(2) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
