Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.
5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.
6. Lanjut Usia, yang selanjutnya disebut Lansia, adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
7. Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan para lanjut usia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya, bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
10. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
11. Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut usia yang karena suatu sebab tidak terurus dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya.
12. Karang Werdha adalah wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia.
13. Panti Werdha adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi lanjut usia yang terlantar.
14. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
15. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
16. Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
17. Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
18. Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup lanjut usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para lansia.
19. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lansia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
20. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21. Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
22. Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional.
23. Pelayanan Sosial di Keluarga Sendiri (Home Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
24. Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti (Foster Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia di luar keluarga sendiri dan di luar lembaga dalam arti Lanjut Usia tinggal bersama keluarga lain/pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkannya atau dia dalam kondisi terlantar.
Koreksi Anda
