Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Kantor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat KLH, adalah Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
5. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya di singkat KPPT, adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
9. Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Izin, adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10. Indeks lokasi adalah angka indeks klarifikasi jalan yang ditetapkan berdasarkan lokasi atau letak dan kondisi lingkungan.
11. Indeks gangguan adalah angka indeks besar kecilnya gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan industri.
12. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13. Retribusi Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan/usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan atau kesehatan umum.
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
22. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus:
RIG = TK x IL x IG x LRTU
RIG = Retribusi Izin Gangguan adalah jumlah biaya retribusi pemberian izin gangguan yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.
TK = Tarif Kawasan adalah besarnya pungutan per-m² dari luas ruang usaha yang meliputi bangunan tertutup maupun terbuka sesuai dengan kondisi kawasannya.
a. kawasan industri dan pergudangan:
No Luas Ruang Usaha Tarif Kawasan
1. 2.
3. 4.
5. 0 m² s/d 25 m² 26 m² s/d 100 m² 101 m² s/d 500 m² 501 m² s/d 1000 m² lebih dari 1001 m²
Rp. 800,00/m² Rp. 650,00/m² Rp. 500,00/m² Rp. 350,00/m² Rp. 200,00/m²
b. kawasan perdagangan, jasa dan perkantoran:
No Luas Ruang Usaha Tarif Kawasan
1. 2.
3. 4.
5. 0 m² s/d 25 m² 26 m² s/d 100 m² 101 m² s/d 500 m² 501 m² s/d 1000 m² lebih dari 1001 m²
Rp. 800,00/m² Rp. 650,00/m² Rp. 525,00/m² Rp. 400,00/m² Rp. 250,00/m²
c. kawasan pariwisata :
No Luas Ruang Usaha Tarif Kawasan
1. 2.
3. 4.
5. 0 m² s/d 25 m² 26 m² s/d 100 m² 101 m² s/d 500 m² 501 m² s/d 1000 m² lebih dari 1001 m²
Rp. 900,00/m² Rp. 750,00/m² Rp. 600,00/m² Rp. 450,00/m² Rp. 250,00/m²
d. kawasan perumahan dan pelayanan umum:
No Luas Ruang Usaha Tarif Kawasan
1. 2.
3. 4.
5. 0 m² s/d 25 m² 26 m² s/d 100 m² 101 m² s/d 500 m² 501 m² s/d 1000 m² lebih dari 1001 m²
Rp. 1.100,00/m² Rp. 900,00/m² Rp. 800,00/m² Rp. 525,00/m² Rp. 350,00/m²
e. kawasan pertanian:
No Luas Ruang Usaha Tarif Kawasan
1. 2.
3. 4.
5. 0 m² s/d 25 m² 26 m² s/d 100 m² 101 m² s/d 500 m² 501 m² s/d 1000 m² lebih dari 1001 m²
Rp. 850,00/m² Rp. 700,00/m² Rp. 550,00/m² Rp. 400,00/m² Rp. 300,00/m²
IL = Indeks Lokasi adalah angka indeks yang didasarkan pada klasifikasi jalan dengan parameter:
a. jalan kolektor primer dengan nilai 3;
b. jalan kolektor sekunder/arteri sekunder dengan nilai 2;
c. jalan lingkungan/lokal dengan nilai 1.
IG = Indeks Gangguan adalah angka indeks besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dengan parameter:
a. gangguan besar dengan nilai 3;
b. gangguan menengah dengan nilai 2;
c. gangguan kecil dengan nilai 1, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha.