Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPAL.
(2) Pemantauan dan evaluasi SPAL-T skala perkotaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemantauan dan evaluasi SPAL-T skala permukiman dan skala kawasan tertentu dilakukan oleh operator air limbah domestik.
(4) Operator air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah secara berkala melalui instansi yang bertugas mengurusi air limbah domestik.
Koreksi Anda
