Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilaksanakan terhadap seluruh aspek SPAL baik fisik maupun non fisik. (2) Evaluasi dilaksanakan terhadap hasil perencanaan, pembangunan, dan operasional dalam penyelenggaraan SPAL. (3) Evaluasi harus dilakukan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja SPAL. (4) Pemantauan dan evaluasi SPAL-S dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat dengan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda