Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan IPLT meliputi kegiatan: a. pengolahan lumpur tinja; b. pemeriksaan IPLT; c. pembersihan lumpur di bak kontrol; d. perbaikan dan penggantian komponen; dan e. perawatan IPLT serta bangunan pendukung lainnya. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh operator IPLT.
Koreksi Anda