Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan unit pengangkutan lumpur tinja meliputi kegiatan: a. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; b. pemeriksaan alat angkut lumpur tinja; dan c. perbaikan dan penggantian komponen. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh operator pengangkutan lumpur tinja dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda