Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan SPAL-S skala individual meliputi kegiatan: a. pengolahan air limbah domestik; b. pemeriksaan unit pengolahan setempat; c. perbaikan dan penggantian komponen; dan d. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab individu.
Koreksi Anda