Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi kegiatan pembangunan baru dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SPAL. (2) Pelaksanaan konstruksi SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan prinsip berwawasan lingkungan. (3) Pelaksanaan konstruksi SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda