Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, mengikuti ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Koreksi Anda
