Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari unit pengolahan setempat dan/atau lumpur dari unit pengolahan SPAL-T. (2) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
Koreksi Anda