Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, berfungsi untuk melakukan pengurasan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja dari unit pengolahan setempat ke IPLT. (2) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja. (3) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
Koreksi Anda