Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permukiman baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPAL-T skala permukiman dan skala perkotaan, permukiman baru tersebut harus membuat SPAL-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPAL-T skala permukiman yang harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda